Gaji TKI di Malaysia Harus di Atas 600 Ringgit

    Ilustrasi
    Ilustrasi
    JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia harus diatas 600 Ringgit.

    Muhaimin mengatakan, Pelaksana Pengiriman TKI Swasta (PPTKIS) tidak boleh asal mengirimkan tenaga kerja ke Malaysia dengan gaji yang rendah. Tidak boleh juga menerapkan pengiriman dengan azas gaji rendah daripada menganggur di dalam negeri. Saat ini gaji TKI di negeri jiran tersebut berkisar 600 Ringgit.

     "600 Ringgit itu setara dengan Rp1,8 namun harus dinaikkan menjadi 700 Ringgit. Kalau masih memakai 600 Ringgit itu adalah hal yang paling memalukan," katanya di gedung Kemenakertrans, Minggu (12/6/2011).

    Dia meminta agar seluruh PPTKIS khusus TKI ke Malaysia agar kompak meminta kenaikan gaji ini kepada agensi di Malaysia. Pasalnya, pemerintah Indonesia tidak dapat menyatakan sikap tersebut ke pemerintah Malaysia karena tidak ada peraturan gaji minimal bagi pekerja asing di negara itu.

    Para TKI tersebut sebelum berangkat juga harus membaca kontrak dengan teliti sehingga tidak ada pemotongan. Selain itu untuk menghindari pungutan, maka gaji wajib ditransfer melalui bank.  "Harus kompak mendorong kenaikan gaji itu sehingga ada rasa bangga TKI kita digaji dengan layak. Kami juga mendorong agar gaji di Saudi naik menjadi 1200 Real," tegas Muhaimin.

    Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan pemerintah akan membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia paling lambat akhir bulan ini. Saat ini lembaganya masih menunggu kesiapan sistem dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), kesiapan dan kesepakatan antar PPTKIS yang intinya mensejahterakan TKI serta rapat dengan KBRI di Malaysia.  

    Diketahui, pada 30 Mei lalu di Gedung Sate Bandung amandemen nota kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker di Malaysia telah ditandatangani. Penandatanganan ini dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk DR. S Subramaniam.

    Beberapa perubahan yang telah disepakati ialah adanya satu hari libur dalam sepekan, paspor tidak ditahan majikan, pembayaran gaji melalui perbankan, dan cost structure. MoU juga mewajibkan para agensi untuk mengurus TKI yang kabur dari majikan. Namun, jika kabur karena pelanggaran hukum dan HAM maka gugus tugas bersama kedua negara yang akan mengurusnya.

    Secara terpisah anggota Komisi IX DPR Chusnuniah mengatakan, pengiriman gaji TKI akan diatur secara khusus pada draf revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Proses pengiriman harus diawasi dari pihak-pihak yang ingin ikut campur dalam pengurusannya," katanya.

    Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah mendukung upaya Muhaimin untuk menaikan gaji TKI tersebut. Pasalnya, kenaikan itu sesuai dengan standar hidup yang layak di negara penempatan. "Oleh karena itu semua pihak harus mendorong upaya Menakertrans agar cepat terealisasi," jelasnya.

    Rusdi mengatakan, tidak hanya di Malaysia yang harus dinaikkan namun juga di negara lain seperti Saudi Arabia harus juga mendapat perhatian.

    (Neneng Zubaidah/Koran SI/abe)
    Source URL: http://indahrahmadewi.blogspot.com/2011/06/gaji-tki-di-malaysia-harus-di-atas-600.html
    Visit Indah Rahma Dewi for Daily Updated Hairstyles Collection

Blog Archive